BANJARNEGARA - Sudah menjadi kewajiban bagi seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Purwokerto, Jadi dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan yang sedang menjalani integrasi di tengah-tangah masyarakat, Rabu (16/11/2022).
"Hal ini sangat penting mengingat berbagai macam perilaku yang ada di masyarakat di mana klien sedang menjalani proses integrasi akan berbaur dengan segala macam perilaku yang ada di masyarakat, " Ungkap Hadi PK Bapas Purwokerto.
Dalam keteranganya klien terkadang lebih sering menghadapi perilaku yang tidak sesuai dengan keinginannya untuk kembali hidup normal di masyarakat.
"Namun terkadang adapula yang lebih berpihak kepada klien dimana banyak masyarakat yang membantu dan mendukung, agar klien dapat kembali hidup normal dan bertanggungjawab di masyarakat. Situasi seperti ini tentu akan menjadi sebuah dilematis bagi seorang mantan narapidana atau yang dalam bimbingan Bapas disebut Klien, " paparnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sebagai orang yang baru saja keluar menghirup udara segar setelah sekian lama berada di balik terali besi menjalani pembinaan sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan, tentu banyak sekali perubahan yang dihadapi.
"Saat menjalani pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan, semua kebutuhan diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diantaranya hak untuk mendapatkan makanan, tempat tidur dan kebutuhan kesehatan semua ini dapat diperoleh secara gratis, " tambahnya.
Namun ketika sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, semua ini tentu tidak didapat secara gratis kembali. Suka-tidak suka Klien harus dapat menghidupi diri dan keluarganya.
Bila situasi dan kondisi seperti ini tidak segera mendapatkan pemahaman dan motivasi dari orang lain atau pihak yang dipercaya, maka bisa dipastikan potensi umtuk mengulangi tindak pidana kemungkinan semakin besar dapat terjadi. Jalan pintas yang terkadang bertentangan dengan aturan hukum akan menjadi pilihan.
Hal inilah yang sangat tidak diharapkan oleh seorang Pembimbing Kemasyarakatan apabila Klien ternyata mengulangi tindak pidana kembali. Penjelasan tersebutlah yang disampaikan Hadi, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Kelas II Purwokerto saat bertemu dengan perangkat desa Mandiraja Kulon Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegera.
pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 di Balai Desa setempat dalam rangka melakukan pengawasan terhadap Klien an. AS mantan narapidana yang telah selesai menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Garut.
“Jadi Pengawasan ini kami lakukan untuk mengetahui sejauh mana program yang telah disepakati klien ini dijalankan. Untuk itulah kami minta bantuan pemerintah desa agar ikut membantu dan mendorong Klien agar tetap melaksanakan program-program bimbingan yang telah disepakati, ” Jelas Hadi kepada perangkat Desa Mandiraja Kulon.
Hadi juga juga menyampaikan bahwa Klien an. AS ini sangat disiplin dan ulet dalam bekerja. Walapun dalam kondisi hujan panas tetap berkatifitas mencari nafkah dengan menjadi sales makanan ke sejumlah toko di seputar Kabupaten Banjarnegara dan Wonosobo. Hal ini tentu tak lepas dari peran serta pemerintah desa yang telah memberikan kesempatan kepada AS untuk menerima kembali di masyarakat agar dapat membangun masa depanya dengan hidup normal dan bertanggungjawab.
“Dengan peran serta pemerintah desa inilah yang kami harapkan akan terus terjalin, sehingga potensi untuk melakukan pengulangan tindak pidana semakin kecil, pungkas Hadi sambil beranjak mohon diri. Permohonan ini pun diamini oleh beberapa perangkat desa yang hadir antara lain, Kaur Tata Usaha dan Pak Udin selaku Kadus tempat Klien tinggal, " Pungkasnya.
(HPH/KE/MARS)